Oleh : Anjely Nabila Fadli (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Impor batu bara Republik Indonesia tercatat di data Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2020 yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Indonesia tercatat mengimpor batu bara sebanyak 8,76 juta ton pada 2020, naik 18,5% dibandingkan impor pada 2019 yang tercatat sebesar 7,39 juta ton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyebut China masih impor batu bara dari Indonesia karena produksi mereka belum mencukupi total kebutuhan. Ia mengatakan kebutuhan batu bara domestik China mencapai 4,5 miliar ton per tahun.
Kebijakan impor batu bara ke cina sudah tercantum dalam Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) memutuskan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang ekspor produknya mulai awal tahun ini. Alasan larangan ekspor batu bara adalah adanya kekhawatiran pasokan untuk pembangkit listrik domestik rendah.
Adapun kebijakan pemerintah di bidang impor , Berikut ini berbagai kebijakan ekspor dan impor yang perlu diketahui.
• Diskriminasi Harga. Diskriminasi harga adalah penetapan harga barang yang berbeda untuk masing-masing negara.
• Pemberian Premi.
• Dumping.
• Politik Dagang Bebas.
• Larangan Ekspor.
• Kuota Impor.
• Tarif.
• Subsidi Impor.