Sengketa Perdagangan Internasional Atas Pendomplengan Merek Starbucks

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 18:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Mutiara Hamsah Ilmu Hukum Universitas Jambi

Sengketa perdagangan Internasional antara Negara maju dan Negara berkembang biasanya disebabkan karena kecenderungan dari Negara berkembang dalam mencari jalan pintas yang didasarkan pada peningkatan ekonomi nasional untuk kepentingan perdagangan internasional

Merek terkenal kerap menjadi sasaran pendomplengan hingga pemalsuan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Teranyar, Starbucks harus melalui jalan panjang hingga akhirnya “dinobatkan” sebagai merek terkenal melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 18 Mei 2022. Tentu langkah ini disadari betul oleh pemilik akan memberi “benefit” tersendiri guna peroleh perlindungan dalam jangka panjang

Jadi permasalahnya waktu itu diawali dengan berdirinya Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Starbucks dari perusahaan lokal ini terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34. Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks. Sedangkan Starbucks milik Starbucks Corporation berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih Starbucks coffee sedunia di 61 negara. Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.

BACA JUGA :  Tabligh Akbar, Ustad Abdul Somad Tiba di Ponpes Darul Hijrah

Karena diduga mendompleng, Starbucks Corporation menggugat Starbucks dari perusahaan lokal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengelesaian sengketa pedagangan internasional atas pendomplengan merek Starbucks

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.

Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Milik perusaan lokal berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Dalam Rangka HUT Kabupaten Muaro Jambi Ke-26

“Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (Starbucks milik perusaan loka), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.

Kemudian Kedai Starbucks Corporation mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Corporation menang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Starbucks terbukti telah mendaftarkan mereknya di berbagai negara, jangkauan daerah penggunaan merek, serta promosi yang gencar dan besar-besaran.

Karena itu, hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara susunan, jumlah huruf, kesamaan bunyi dan ucapan antara merek Starbucks milik Starbucks Corporation dengan merek terdaftar “Starbucks” milik si perusahaan lokal. Meskipun berbeda jenis kelas barang/produk yang diperdagangkan, namun hakim tegas menyimpulkan perbuatan tersebut patut diduga mengandung niat untuk meniru, menjilpak, atau mengikuti merek pihak lain (baca : Starbucks) demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

BACA JUGA :  Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Menuai Polemik

Selanjutnya, putusan turut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek tersebut dengan cara mencoret dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.

Adanya sengekat perdangangan Internasional di Indonesia mengenai Pendomplengan Merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 tentang Merek menyebutkan bahwa permohonan merek oleh pihak lain dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal, baik itu untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini patut dicoret dari Daftar Umum Merek. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53