Oleh: Mutiara Hamsah Ilmu Hukum Universitas Jambi
Sengketa perdagangan Internasional antara Negara maju dan Negara berkembang biasanya disebabkan karena kecenderungan dari Negara berkembang dalam mencari jalan pintas yang didasarkan pada peningkatan ekonomi nasional untuk kepentingan perdagangan internasional
Merek terkenal kerap menjadi sasaran pendomplengan hingga pemalsuan dalam aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Teranyar, Starbucks harus melalui jalan panjang hingga akhirnya “dinobatkan” sebagai merek terkenal melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 tanggal 18 Mei 2022. Tentu langkah ini disadari betul oleh pemilik akan memberi “benefit” tersendiri guna peroleh perlindungan dalam jangka panjang
Jadi permasalahnya waktu itu diawali dengan berdirinya Starbucks milik PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC). Berkantor pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Starbucks dari perusahaan lokal ini terdaftar di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Merek terdaftar 10 September 2012 berlaku hingga 10 September 2022. Kelas 34. Produk meliputi: Segala macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau, korek api. Semuanya merek Starbucks. Sedangkan Starbucks milik Starbucks Corporation berpusat di Seattle, Amerika Serikat. Berdiri 30 Maret 1971. Kini tercatat ada 20 ribu lebih Starbucks coffee sedunia di 61 negara. Selain menjual minuman kopi, Starbucks menjual minuman teh dan biji kopi, camilan, hingga tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh PT Mitra Adiperkasa.
Karena diduga mendompleng, Starbucks Corporation menggugat Starbucks dari perusahaan lokal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengelesaian sengketa pedagangan internasional atas pendomplengan merek Starbucks
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Jumat, 13 Agustus 2021, perkara bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat, Starbucks Corporation, memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar. Sedang pihak tergugat PT STTC.
Putusan PN Jakpus itu diketok oleh ketua majelis Kadarisman Al Riskandar dengan anggota M Djoenaidie dan Heru Hanindyo. Berikut ini alasan ketiganya memenangkan Starbucks Milik perusaan lokal berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung, Jumat (26/8/2022):
“Majelis Hakim dapatlah menyimpulkan bahwa Turut Tergugat (Kemenkumham) yang menerbitkan sertifikat hak atas merek milik Tergugat (Starbucks milik perusaan loka), Turut Tergugat (Kemenkumham) telah memeriksa permohonan pendaftaran merek milik Tergugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku”.
Kemudian Kedai Starbucks Corporation mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya Starbucks Corporation menang. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Starbucks terbukti telah mendaftarkan mereknya di berbagai negara, jangkauan daerah penggunaan merek, serta promosi yang gencar dan besar-besaran.
Karena itu, hakim Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan bahwa terdapat persamaan pada pokoknya antara susunan, jumlah huruf, kesamaan bunyi dan ucapan antara merek Starbucks milik Starbucks Corporation dengan merek terdaftar “Starbucks” milik si perusahaan lokal. Meskipun berbeda jenis kelas barang/produk yang diperdagangkan, namun hakim tegas menyimpulkan perbuatan tersebut patut diduga mengandung niat untuk meniru, menjilpak, atau mengikuti merek pihak lain (baca : Starbucks) demi kepentingan usahanya yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
Selanjutnya, putusan turut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan merek tersebut dengan cara mencoret dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Adanya sengekat perdangangan Internasional di Indonesia mengenai Pendomplengan Merek Starbucks yang dimohonkan PT STTC melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 21 tentang Merek menyebutkan bahwa permohonan merek oleh pihak lain dapat ditolak apabila merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal, baik itu untuk barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini patut dicoret dari Daftar Umum Merek. (*)