Oleh: Yola Manulang Ilmu Hukum Universitas Jambi
Dalam sejarah pertanian pasca kemerdekaan, peternakan ayam ras pedaging merupakan salah satu contoh yang membanggakan dari prestasi dan prestasi besar para pejabat pemerintah, peternak, peternak, peternak dan dokter hewan. Ayam pedaging telah menjadi primadona dan panutan agribisnis Indonesia. Saat ini, bagaimanapun, suasana yang harmonis belum tercapai pada unggas. Disharmoni itu berpihak pada pekebun swadaya, subsektor pertanian yang terisolasi dari integrasi vertikal hulu dan hilir. Subsektor petani kecil mandiri inilah yang sering menjadi korban. Keuntungannya paling kecil, sedangkan risiko kerugiannya sering terjadi. Mereka menjadi reservoir untuk produksi DOC (ayam berumur satu hari) dan memberi makan bisnis, yang seringkali melebihi perkiraan permintaan. Harga ayam hidup (live bird) pada saat panen seringkali lebih rendah dari biaya produksi. Jika kita perhatikan, kejadian ini berulang dari awal tahun 1980-an hingga sekarang. Terkadang peternak mandiri ini ikut menikmati harga ayam yang tinggi, namun jika harganya dianggap terlalu tinggi, pemerintah menurunkan harga dengan berbagai cara. Memang, pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah melaksanakan dua upaya utama, yaitu kondisi kebutuhan dan kecukupan. Pertama, memenuhi persyaratan wajib, yaitu. itu segera menciptakan koherensi timbal balik antara subregional dari sektor pertanian. Kedua, memenuhi persyaratan kelayakan, yang berarti peluang penghasilan langsung untuk semua sub-sektor. Harapan baru telah diberikan oleh pemerintahan saat ini yang sistematis, komprehensif, komprehensif dan adil dan penanganannya. Petani kecil mandiri yang telah menderita selama bertahun-tahun harus menggunakan hak mereka untuk hidup dan mendapatkan keuntungan selama panen. Hingga saat ini unggas tersebut masih memiliki kendala dan permasalahan mendasar yang menghambat daya saing, pertumbuhan dan perkembangannya. Batasan dan permasalahan tersebut berasal dari dalam negeri (internal, regional, nasional) dan dari luar negeri (eksternal, global). Kelebihan pasokan merupakan kendala internal tersembunyi yang memperumit harga dan kualitas. Pada tahun 2017 masalah ini diselesaikan dengan mengarahkan produksi ke dan burung hidup.
Masalah internal berikutnya, ketergantungan pada benih Grand Parent Stock (GPS) dan komponen jagung impor. Ketidakpastian kebijakan nilai tukar rupiah pemerintah, impor jagung, bahan pakan, dan obat- obatan hewan memperumit masalah internal peternak ayam. Oleh karena itu, jika ditilik lebih jauh, pekebun swadaya menderita dua sisi, yaitu biaya input yang tinggi akibat tingginya impor pakan dan kelebihan pasokan ayam hidup yang mengakibatkan rendahnya harga jual. Tidak kalah pentingnya dan mendesak adalah biaya produksi yang tinggi, hambatan birokrasi pusat dan daerah; harga bahan bakar dan listrik yang tinggi; buruknya kualitas dan kuantitas infrastruktur seperti jalan, jembatan, air bersih, pasar dan sarana pemasaran; dan kredit untuk investasi modal kerja di sektor perunggasan mahal dan sulit diperoleh.
Karena hambatan birokrasi pemerintah (yang memberlakukan kebijakan berbahaya yang melarang impor bahan baku pakan jagung) dan ekonomi biaya tinggi, hal ini menyebabkan fluktuasi harga yang besar, kenaikan harga pakan (lebih mahal dari Bangladesh dan Vietnam) dan akhirnya harga burung hidup bervariasi dan harganya relatif mahal. Kondisi ini melemahkan daya saing produk akhir dan membuat pasar domestik rentan terhadap ancaman produk impor. Ancaman dan tekanan dari meningkatnya persaingan global (eksternal) di hampir semua rantai nilai yang relevan, mulai dari farmasi, bahan tambahan makanan, bahan pakan, ayam hidup, ayam segar dan olahan hingga persaingan dari makanan ayam siap saji. Sebuah “perang ayam” global saat ini sedang berlangsung.
Amerika Serikat, Eropa, Rusia, Brasil, Cina, Vietnam dan Thailand secara bersamaan meningkatkan produksi ayam dan telur untuk memperkuat ketahanan pangan domestik dan penentuan nasib sendiri, dan mengekspor secara berlebihan ke pasar dunia. Persaingan global dan “perang ayam” internasional meningkatkan daya saing dan meningkatkan tekanan pasar global terhadap pelaku dan pemangku kepentingan industri perunggasan nasional, terutama petani kecil, yang memiliki posisi tawar paling lemah. Ancaman ayam beku asal Brazil mengetuk pintu impor Indonesia, namun ancaman paha ayam belum berhenti. Pada saat yang sama, semakin sulit untuk mengontrol masuknya pasar produk olahan berbasis daging ayam. (*)