Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Avatar

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Persoalan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai sudut Kota Jambi masih belum ada keterangan lebih lanjut. Jika sebelumnya sejumlah reklame bando di wilayah Kota Jambi telah di turunkan, namun terkait jumlah dan saksi terhadap keberadaan reklame-reklame itu masih tak jelas.

Sebelumnya, kondisi kota Jambi dimana sebaran reklame yang masif jadi sorotan Satgas Korsupgah KPK RI, persoalan penegakan perda di Kota Jambi terkait tata ruang pun bagunan reklame menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Awak media berupaya mengkonfirmasi pihak DMPTSP Kota Jambi terkait jumlah total perusahaan yang bergerak di bidang periklanan di Kota Jambi yang punya izin.

“Kalau perusahaan yang bergerak di bidang periklanan belum bisa saya jawab malam ini, data ada di komputer kantor,” kata Kadis DMPTSP Kota Jambi, Fahmi, 19 September 2022.

Tak lama setelah itu, awak media terus berupaya mengkonfirmasi langsung Fahmi, namun entah karena terlalu sibuk dengan berbagai tugas dan tanggungjawabnya. Fahmi tak kunjung bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA  Penerapan Asas Non Diskriminatif Terhadap Perdagangan Cruide Palm Oil (CPO) Indonesia Ke Uni Eropa

Namun terakhir saat dikonfirmasi lebih lanjut, Fahmi nampak enggan untuk memaparkan data. Hingga jumlah total reklame baik yang punya izin maupun sebaliknya masih tetap jadi pertanyaan. Dia pun mengarahkan agar mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kota Jambi.

“Pelaksana penertiban Satpol PP, data akurat pada Satpol PP,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan Fahmi, saat awak media mencoba konfirmasi langsung, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari pun tampak selalu disibukkan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun sama, tak ada jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.

Sementara itu, belakangan Fahmi saat dikonfirmasi ulang memberi keterangan berbeda.

“Maaf, berdasarkan hasil rapat koordinasi tim penertiban bangunan reklame pemerintah kota jambi, dari dinas tidak boleh mengeluarkan pernyataan. Seluruh info hanya boleh disampaikan melalui dinas infokom,” katanya.

BACA JUGA  Kunjungi Desa Muara Ketalo, Ini Harapan Masyarakat Kepada Pj Bupati Tebo

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tak kunjung ada keterangan. Semuanya diam seakan tak ada keterbukaan atas informasi publik atas permasalahan reklame yang disorot lembaga anti rasuah KPK RI belum lama ini.

Sementara itu, untuk pengusaha yang bergerak di bidang periklanan vendor reklame di Kota Jambi yang cukup ternama yakni, Kodok Ijo dikonfirmasi lewat sambungan telepon juga tak ada respon.

Terakhir, upaya konfirmasi awak media terdahap salah satu vendor periklanan. yakni Yoehaz Advestising, yang salah satu reklamenya sudah dipotong, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tercantum dalam laman web nya, tak banyak memberi keterangan.

“Malam Mas. Ya betul semua sudah dikoordinasikan untuk ditebang kebetulan punya Yoehaz terletak di depan RSJ siang tadi sudah mulai dikerjakan penebangannya. Dan ditebang sendiri,” katanya belum lama ini.

BACA JUGA  2 Gudang Tempat Timbunan BBM Ilegal di Pijoan di Police Line

Saat ditanya lebih lanjut soal salah satu rekmanenya yang ditebang, apakah benar tak berizin dan bagaimana koordinasinya dengan Pemkot Jambi. Apakah ada diberikan sanksi atau sejenisnya. Ia hanya menjawab singkat seraya berusaha membela perusahaannya.

“Semua bando dikota jambi memang sdh tak berijin Mas… bukan punya saya aja,” ujarnya.

Sampai saat ini belum diketahui jelas bagaimana proses lebih lanjut terhadap reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Rekpame itu.

Dan dugaan pembiaran terhadap berbagai reklame tak berizin yang telah lama beroperasi sebelum Satgas Korsupgah KPK RI menyoroti masalah Reklame di Kota Jambi pun masih terus bergulir. Hingga besaran potensi pajak daerah dari sektor periklanan yang terbuang. (Juan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:16

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru