Hakim MA Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka Setelah OTT KPK, Ketua DPD KAI Jambi Bilang Begini

Avatar

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Budi Asmara, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi miris melihat peristiwa OTT KPK baru-baru ini yang menyasar salah satu Hakim di lembaga peradilan tingkat akhir yakni, Mahkamah Agung.

“Kalau saya sih menanggapi, kasus OTT dari mulai pengacara Semarang, ada 2 dua orang ya, dengan pengusaha dengan Hakim Agung. Memang kita terlebih sama profesi bergerak di bidang hukum sangat miris. Sebagai sesama penegak hukum kita menjadi sorotan masyarakat dan mungkin menjadi sangat tidak baik di mata masyarakat,” kata Budi Asmara, Jumat 23 September 2022.

Tak dapat dipungkiri, setelah peristiwa OTT KPK dan ditetapkannya Hakim Agung, Sudrajat Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung oleh KPK, Jumat 23 September 2022 subuh tadi, tentu berimbas terhadap rasa kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

BACA JUGA  Keluarga Besar SDN 203/I Sungai Rengas Mengucapkan Dirgahayu Kabupaten Batanghari Ke 75

“Mahkamah Agung yang kita harapkan sebagai tempat terakhir memperoleh peradilan ternyata juga bisa dibobol oleh orang-orang yang berkepentingan,” Ujarnya.

Namun sebagai salah seorang Advokat yang sudah memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Budi mengungkap bahwa untuk persoalan sejenis yang menjerat Hakim Agung baru-baru ini, kuncinya sebenarnya ada pada Hakim sendiri.

“Baik hakim Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA). Sekeras manapun, seupaya apapun pihak luar, ujung-ujungnya kan memohon. Tidak ada upaya dan daya selain memohon kepada majelis hakim yang mulia,” katanya.

BACA JUGA  Tim BCA Sungai Rengas Menjuarai Open Tournament Bulan Suci Ramadhan EDO Pelorist CUP Tahun 2023.

Artinya, lanjut Budi, permohonan itu tidak akan pernah terjadi peristiwa seperti ini apabila yang tempat kita bermohon itu (Hakim) menutup pintu untuk kasus-kasus seperi ini.

“Tapi kalau tempat kita memohon membukakan pintu, itu pasti akan terjadi dan upaya yang menciderai proses hukum akan terjadi. Itu sudah sering kita dengar, ada oknum advokat maupun Jaksa baik pihak lain,” Ujarnya.

Budi juga tidak menutup kemungkinan jika terdapat oknum Hakim yang mungkin menawarkan diri untuk mempermudah proses hukum, atau ditawarkan untuk mengikuti kehendak dari pihak-pihak yang berkepentingan guna memenangkan suatu perkara hukum.

Lagi-lagi Budi pun berujar amat menyayangkan peristiwa itu, menurutnya jika selama ini masyarakat sudah ragu dengan peradilan, peristiwa hakim terjerat OTT KPK tentu semakin memperparah rasa ketidakpercayaan publik terhadap badan peradilan. Apalagi ini kejadianya di Mahkamah Agung.

BACA JUGA  Calon Kades Sungai Pandan Tebo Cabut Nomor Urut

“Kalau pendapat saya, majelis hakim lah yang paling terakhir dalam menjaga marah institusi peradilan. Karna kuasa terakhir ada di tangan atau di palu majelis hakim,” Katanya.

Ia menambahkan, Siapapun orang diluar majelis hakim yang berupaya sekeras apapun, apabila majelis hakim tidak membuka pintu intervesi untuk itu, maka tidak akan pernah terjadi hal-hal itu.

“Karna penegak hukum selain Hakim pengadilan adalah sifatnya pemohon. Jadi kunci bukan ditangan pihak lain tapi ditangan majelis hakim,” Tutupnya. (Juan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 16:13

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Minggu, 28 April 2024 - 14:40

Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

Minggu, 28 April 2024 - 14:20

PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Jumat, 26 April 2024 - 21:27

Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Kamis, 25 April 2024 - 17:01

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Minggu, 21 April 2024 - 13:45

1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Minggu, 21 April 2024 - 12:28

Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Berita Terbaru

Batanghari

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Senin, 29 Apr 2024 - 16:13