Hasil Keputusan Sidang Adat Desa Sengkati kecil Menuai Polemik

Avatar

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 22:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Hasil keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari diduga memihak sebelah pihak, Rabu (24/8/2022).

Seperti yang diketahui, adat dalam kabupaten Batang Hari adalah bersendi syara’, syara’ bersendi kitabullah. Yang berfungsi memelihara kelestarian adat serta menyelesaikan perselihan berdasarkan agama islam berasas musyarawah untuk menjaga keutuhan NKRI tanpa memihak pihak manapun.

Namun tidak dengan keputusan sidang adat Desa Sengkati kecil yang dinilai pihak merugikan pihak tergugat.

Hardiansyah suami dari Markizah mengatakan, keputusan yang dibuat pihak desa dan ketua LAD desa itu sangat memihak, pasalnya tergugat tidak dapat hadir dalam sidang dikarenakan ada suatu hal yang mendadak.

BACA JUGA :  Arena MTQ Belum Rampung, Waktu Singkat dan Pekerjaan Terkesan Asal Jadi

“Tergugat tidak bisa datang karena berhalangan, artinya secara etik musyawarah mereka tidak bisa memutuskan sebelah pihak, bisa sidang diundur beberapa hari lagi, sampai kedua belah pihak bertemu, kalau belum ketemu artinya belum ada yang bisa diputuskan,” katanya.

Ia menambahkan, “Namanya berazas pada musyawarah artinya putus ketika ada musyawarah. Ditambah lagi pihak desa ini sudah ikut”an menjustice atau menuduh pihak tergugat tanpa ada bukti yang jelas.”

Dalam putusannya nomor dua, meminta tergugat atau Saudari M untuk mengembalikan emas yang diberikan saudara abas kepadanya berupa cincin setengah suku dan gelang satu setengah suku.

Menanggapi hal itu, Hardiansyah menjawab memangnya ada bukti? Apa bukti yang dipegang Kades dan LAD?

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Melantik Direktur PDAM Tirta Batanghari

Putusan yang ke empat, pihak kedua harus mencabut tuntutannya terhadap Eni kepada pihak yang berwenang.

“Ada apa? Ini seakan memaksakan kami untuk mencabut melalui hukum adat, kalau memang mau minta cabut, ya datang baik-baik, jangan melalui aturan adat,” ucapnya.

Ke enam, Saudari M dan ayahnya beserta keluarganya diberi sanksi adat berupa tidak diurus adminstrasi segala sesuatunya selama tiga tahun kecuali kematian, pernikahan dan hal mendesak lainnya.

Ke tujuh, apabila penggiat Desa Sengkati Kecil menghadiri undangan saudari M, ayahnya dalam acara apapun bentuknya akan diberikan sanksi desa.

Selaku kepala keluarga, Hardiansyah menilai seharusnya Kades dan LAD tidak perlu berbuat seperti itu, terlalu berlebihan.

BACA JUGA :  Dari Ujung Timur Indonesia, PKS Papua Serukan Tolak Kenaikan BBM

Ia juga mengingatkan, Kades adalah pemangku adat, artinya dia adalah contoh tauladan adat istiadat daerah.

“Seperti pepatah adat mengatakan, mati anak nangis serumah, mati adat nangis sekampung. Dan lihatlah keputusannya ini saya nilai tidak adil dan akan di bawa ke lembaga adat kabupaten Batang Hari agar pemangku adat ini disidangkan pula secara adat karena saya nilai melanggar kode etik adat,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Sengkati kecil Saprianto, saat dikonfirmasi awak media enggan berbicara mengenai permasalahan tersebut.

“Maaf sebelumnya, kalau mau cerita main lah ke kantor desa biar jelas permasalahan, soalnya panjang ceritanya,” Jelas Saprianto, saat dikonfirmasi Inspirasijambi.com (red)

Berita Terkait

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online
Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Undang Makan Bersama Peserta JSFL 2026: Build Mentalitas dan Persaudaraan Generasi Muda
Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Lagu Daerah dari Kemenkumham Jambi
Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rakernas ADPMET 2026 di Jambi, Fokus Perkuat Pembangunan dan Optimalisasi Hasil Migas
Bupati Batang Hari Ikuti Forum REBOAN, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Berita ini 577 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:24

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Undang Makan Bersama Peserta JSFL 2026: Build Mentalitas dan Persaudaraan Generasi Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rakernas ADPMET 2026 di Jambi, Fokus Perkuat Pembangunan dan Optimalisasi Hasil Migas

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:17

Bupati Batang Hari Ikuti Forum REBOAN, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:10

PT MSS Salurkan Hewan Qurban Kepada Warga Simpang Sungai Rengas

Berita Terbaru